Sang Saka Merah Putih merupakan julukan kehormatan terhadap
bendera Merah Putih negara Indonesia. Pada mulanya sebutan ini ditujukan
untuk bendera Merah Putih yang dikibarkan pada tanggal 17 Agustus 1945
di Jalan Pegangsaan
Timur 56, Jakarta, saat Proklamasi
dilaksanakan. Tetapi selanjutnya dalam penggunaan umum, Sang Saka Merah
Putih ditujukan kepada setiap bendera Merah Putih yang dikibarkan dalam
setiap upacara bendera.
Bendera pusaka dibuat oleh Ibu Fatmawati,
istri Presiden Soekarno, pada tahun 1944. Bendera berbahan katun
Jepang (ada juga yang menyebutkan bahan bendera tersebut adalah kain
wool dari London yang diperoleh dari seorang Jepang. Bahan ini memang
pada saat itu digunakan khusus untuk membuat bendera-bendera negara di
dunia karena terkenal dengan keawetannya) berukuran 276 x 200 cm. Sejak
tahun 1946 sampai dengan 1968, bendera tersebut hanya dikibarkan pada
setiap hari ulang tahun kemerdekaan RI. Sejak tahun 1969, bendera itu
tidak pernah dikibarkan lagi dan sampai saat ini disimpan di Istana Merdeka. Bendera itu sempat sobek di dua ujungnya,
ujung berwarna putih sobek sebesar 12 X 42 cm. Ujung berwarna merah
sobek sebesar 15x 47 cm. Lalu ada bolong-bolong kecil karena jamur dan
gigitan serangga, noda berwarna kecoklatan, hitam, dan putih. Karena
terlalu lama dilipat, lipatan-lipatan itu pun sobek dan warna di sekitar
lipatannya memudar.
Setelah tahun 1969, yang dikerek dan dikibarkan pada hari ulang tahun
kemerdekaan RI adalah bendera duplikatnya yang terbuat dari sutra.
Bendera pusaka turut pula dihadirkan namun ia hanya 'menyaksikan' dari
dalam kotak penyimpanannya.
Untuk keterangan teknis tentang bendera Merah Putih, silakan lihat Bendera Indonesia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar